Cari Berita berita lama

Republika - Non Performing Financing (NPF)

Senin, 23 Juni 2008.

Non Performing Financing (NPF)












Istilah Non Performing Financing (NPF) atau rasio pembiayaan bermasalah mungkin tidak cukup akrab bagi pelaku perbankan konvensional. Hal itu bisa dimaklumi karena kalangan perbankan konvensional memiliki istilah sedikit berbeda untuk istilah tersebut. Di perbankan dengan sistem bunga, NPF lebih dikenal dengan istilah Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah. Sedangkan istilah NPF dipergunakan untuk perbankan syariah. NPF merupakan rasio yang menghitung banyaknya nilai kewajiban atas nilai pembiayaan yang belum dibayar oleh nasabah kepada bank. Secara singkat, NPF sederhananya adalah persentase pembiayaan bermasalah. Semakin tinggi rasio NPF sebuah bank, maka kondisi ini bisa membahayakan bank. Hal itu karena berdasarkan peraturan yang berlaku, bank perlu mengalokasikan cadangan yang bersumber dari modal untuk mengatasi NPF tersebut sementara waktu. Bank Indonesia (BI) mengkategorikan NPF dalam beberapa level. Mereka adalah pembiayaan kurang lancar, pe!
mbiayaan diragukan, dan pembiayaan macet. Sebagai contoh, berdasarkan data publikasi Bank Indonesia (BI), hingga Maret lalu, total pembiayaan perbankan syariah tercatat sebesar Rp 29,629 triliun. Dari total pembiayaan itu, pembiayaan bermasalah tercatat sebesar Rp 1,237 triliun. Bila dijadikan rasio, maka NPF perbankan syariah tercatat sebesar 4,17 persen. Rasio itu terdiri dari pembiayaan macet 1,98 persen, pembiayaan diragukan 1,29 persen, dan pembiayaan kurang lancar 0,91 persen. Untuk menekan NPF, terdapat beberapa langkah yang bisa diambil bank syariah. Salah satunya adalah dengan merestrukturisasi pembiayaan. Misalnya, dengan melakukan penjadwalan ulang pembayaran. Penjadwalan ulang ini bisa dilakukan bagi nasabah yang beritikad baik dan memiliki kemauan untuk menyelesaikan kewajibannya. aru
( )

No comments:

Post a Comment